Lesti Kejora langsung menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan setelah mendengar kabar suaminya, Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait laporannya atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kedatangan Lesti Kejora pada Kamis, 13 Oktober 2022, dilaporkan untuk mencabut laporan KDRT tersebut. Kabar ini pun sudah dibenarkan oleh pihak kepolisian. Meski begitu, Rizky Billar tidak bisa langsung dinyatakan bebas dari proses hukum.
Status hukum Rizky Billar sebagai tersangka juga tidak bisa langsung gugur karena Lesti Kejora mencabut laporannya ataupun sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak. Rizky Billar harus tetap menghormati keputusan penyidik dan ada mekanisme hukum yang harus dijalankan lebih dulu.
"Kalau mau mencabut (laporan), itu silakan saja hak daripada korban, tapi itu ada mekanisme dan prosedur. Tidak serta-merta demikian kalau dicabut dia dibebaskan malam ini? Tidak begitu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan dikutip dari detikcom.
"Sekarang kewenangan ada di tangan penyidik prosesnya sudah dalam proses penyidikan bahkan tetapkan tersangka dan penahanan. Ini yang harus dihormati," tambah Zulpan.
Lebih lanjut, Endra Zulpan juga mengungkapkan penahanan terhadap Rizky Billar juga dalam rangka upaya polisi melindungi pedangdut bernama asli Lestiani itu sebagai korban kekerasan. Akan tetapi, polisi tetap akan menghormati keputusan pelapor. Namun, perlu dilakukan gelar perkara sebelum membuat keputusan bebas.