Panduan Cara Melaporkan Kasus KDRT ke Polisi

Panduan Cara Melaporkan Kasus KDRT ke Polisi

Kasus KDRT yang dilakukan Armor Toreador kepada selebgram Cut Intan Nabila masih terus jadi perbincangan. Saat ini, Armor telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai pasal berlapis soal penganiayaan.

Selain kasus KDRT yang menimpa Cut Intan, ada banyak kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga di Indonesia yang tak diungkap media. Jika kamu kebetulah adalah korban KDRT atau seseorang yang kamu kenal adalah korban, kamu bisa baca pandungan melaporkan kasus KDRT ke polisi berikut ini:

1. Korban melapor ke Unit Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) di Kepolisian Resor (Polres) setempat.

Gerak bersama STOP KDRT (koran.tempo.co)

2. Korban kemudian akan diarahkan untuk melakukan visum et repertum oleh profesional di bidang tersebut. Hasil visum nantinya dapat digunakan sebagai alat bukti surat yang diajukan ke pengadilan dalam proses pembuktian.

3. Jika polisi menerima setidaknya dua alat bukti, pihak terlapor atau terduga pelaku KDRT akan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.

Untuk memudahkan dalam mengikuti perkembangan penanganan kasus, pelapor bisa mencatat penyidik yang menangani kasus. Mari kita STOP rantai kekerasan dalam rumah tangga ini bersama dan tetap selalu dukung korban.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"