"Proses hukum yang kita lakukan polisi respon laporan korban dalam rangka berikan keadilan kepada semua pihak, terutama korban KDRT agar masyarakat mengerti dan hargai, terutama korban. Karena langkah penegakan hukum ini dilakukan atas dasar laporan korban juga," imbuhnya.
Zulpan juga menegaskan kata maaf saja tidak serta merta membuat seseorang lolos dari jeratan hukum. "Jadi kita hormati prosedur hukum yang ada. Tidak ada memaksakan dengan kata memaafkan lalu datang meminta keluar, saya rasa tidak demikian," tandas Kombes Pol E. Zulpan.