Ada banyak kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga di Indonesia yang tak diungkap karena masalah privasi atau karena takut. Padahal, jika tidak dilaporkan, kasus ini bisa berlanjut dan jadi tambah parah loh! Jika kamu kebetulah adalah korban KDRT atau seseorang yang kamu kenal adalah korban, kamu bisa baca pandungan melaporkan kasus KDRT ke polisi berikut ini:
1. Korban melapor ke Unit Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) di Kepolisian Resor (Polres) setempat.
2. Korban kemudian akan diarahkan untuk melakukan visum et repertum oleh profesional di bidang tersebut. Hasil visum nantinya dapat digunakan sebagai alat bukti surat yang diajukan ke pengadilan dalam proses pembuktian.
3. Jika polisi menerima setidaknya dua alat bukti, pihak terlapor atau terduga pelaku KDRT akan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
Untuk memudahkan dalam mengikuti perkembangan penanganan kasus, pelapor bisa mencatat penyidik yang menangani kasus.
Mari kita STOP rantai kekerasan dalam rumah tangga ini bersama dan tetap selalu dukung korban.