Kabar dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar terhadap istrinya, Lesti Kejora masih terus diperbincangkan. Lesti resmi melaporkan Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu malam, 28 September 2022.
Berdasarkan keterangan polisi, Rizky Billar naik pitam setelah Lesti Kejora memergoki perselingkuhannya dan meminta untuk dikembalikan ke rumah orang tuanya. Billar disebut membanting, menyeret dan mencekik leher pedangdut bernama asli Lestiani itu.
Ramainya kasus KDRT ini ikut menjadi sorotan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan, Nuning Rodiyah meminta semua lembaga penyiaran untuk tidak menjadikan pelaku KDRT sebagai pengisi acara dalam semua program siaran, baik di televisi dan radio.
Mengingat kemunculan para figur publik yang terindikasi sebagai pelaku KDRT, di lembaga penyiaran, akan memiliki dampak negatif terhadap usaha penghapusan KDRI di Indonesia. Menurut Nuning, para figur publik seharusnya memberi contoh positif kepada pemirsa, baik melalui yang terlihat di layar kaca maupun di kehidupan sehari-harinya.
“Segala bentuk kekerasan, terutama KDRT, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia,” ungkap Nuning Rodiyah dikutip dari web resmi KPI Pusat pada Sabtu, 1 Oktober 2022.
Kekerasan dan KDRT juga merupakan bentuk diskriminasi dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan yang harus dihapuskan. KPI berharap, lembaga penyiaran juga memberikan dukungan terhadap setiap usaha menghapus KDRT sebagai bentuk penghormatan hak asasi manusia, keadilan dan kesetaraan gender, non diskriminasi dan perlindungan korban.