Meskipun secara hukum penjualan tersebut tidak salah, tapi beberapa ahli tindak kriminal menyebut tindakan staf tersebut tidak pantas secara moral. Sementara itu, para ARMY (sebutan fans BTS) juga menilai barang yang hilang hanya bisa diklaim oleh penemunya jika tidak diketahui siapa pemiliknya.
Sementara dalam kasus ini, staf Kemenlu tersebut secara sadar mengetahui kalau topi Kangol berwarna hitam tersebut milik member termuda BTS itu. Seharusnya, dia bisa langsung menyerahkannya ke agensi secara langsung dan bukan malah menjualnya.
Seiring dengan permasalahan ini, laporan terakhir mengungkap kalau staf Kemenlu Korea Selatan yang bermasalah tersebut sudah menyerahkan diri ke pihak kepolisian dengan membawa topi Jungkook BTS pada 18 Oktober 2022. Namun, tidak diketahui pasti apakah staf tersebut akan menerima sanksi atau tidak.