Penggemar BTS belum lama ini dibuat heboh dengan munculnya penjualan topi bekas Jungkook BTS di sebuah situs penjualan. Di situs tersebut, oknum yang menjual barang mengatakan dirinya adalah seorang staf Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) Korea Selatan.
Dilansir dari Allkpop, barang tersebut masuk dalam daftar jual/beli/tawar di sebuah situs pada 17 Oktober 2022. Oknum tersebut mencoba menjual topi jenis beannie hat yang sering dipakai oleh Jungkook BTS dengan merek Kangol.
Tidak tanggung-tanggung, topi tersebut dijual dengan harga 10 juta KRW atau sekitar Rp108,9 juta. Sebagai bukti, penjual tersebut bahkan mengunggah foto ID Card miliknya untuk meyakinkan pembeli bahwa dirinya merupakan pegawai resmi Kementerian.
Identitas itu juga menunjukkan kalau dia adalah pegawai negeri yang biasa terlibat dalam membantu pekerjaan pejabat publik. Di bagian deskripsi barang, sang penjual mengungkapkan kalau topi tersebut tidak sengaja tertinggal saat Jungkook BTS mengurus passport diplomatik pada 2021 lalu.
"Jungkook meninggalkan topi ini ketika dia sedang berada di ruang tunggu tahun kemarin saat BTS berkunjung ke departemen yang mengurus passport. Saat itu, BTS tengah membuat passport diplomatik yang bersifat rahasia," begitu penjelasan yang ditulis sang penjual di kolom deskripsi barang.
Dia juga mengatakan selama beberapa bulan terakhir tidak ada orang yang mencari topi Kangol tersebut walaupun sudah dilaporkan ke kantor polisi. Sehingga menurutnya, orang yang menemukannya berhak jadi pemilik.
"Tidak ada panggilan telepon atau kunjungan selama 6 bulan terakhir mengenai barang yang hilang meski telah ada dilaporkan ke kantor polisi. Jadi siapapun yang menemukan topi tersebut berhak menjadi pemiliknya," sambungnya.
Dalam waktu singkat, postingan tersebut menuai kontroversi. Staf Kemenlu tersebut langsung menerima banyak hujatan. Dia pun langsung menghapus unggahannya. Terkait hal ini, Divisi Paspor Kementerian Luar Negeri yang berlokasi di Seocho-gu, Seoul dan Kantor Polisi Seocho segera melakukan penyelidikan.