"Jadi karena tidak ada pembuktian, sehingga akan kita tunda persidangan ini sekaligus mengingatkan penuntut umum menghadirkan pembuat visum pada saksi. Tapi semua berpulang pada penuntut umum," ujar hakim.
Kemudian, alasan lain kuasa hukum Gaga meminta secara langsung adalah agar terdakwa dapat melayat ke rumah duka dari almarhumah Laura.
"Mohon karena ada kedukaan mungkin dari terdakwa ada hal yang ingin disampaikan. Yang kedua, kami mohon saksi bernama Laura yang pernah punya hubungan meninggal mohon diberikan izin beberapa jam agar dia bisa bertemu almarhum Laura sudah meninggal, mohon diizinkan dia bisa melayat," tutur Fahmi.
Kemudian, Gaga melakukan sidang secara virtual yang diberi kesempatan oleh hakim untuk mengucapkan belasungkawa.
"Yang mulia, yang pertama saya ingin menyampaikan rasa duka yang mendalam berpulangnya Laura Anna Edelenye, semoga diterima di sisi Tuhan dan diterima di surganya, itu saja yang mulia," ucap Gaga.
Terakhir, hakim menunda persidangan yang akan dilanjutkan kembali pada 21 Desember 2021 mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Kita akan tunda persidangan, tanggal 21 Desember 2021," tutup hakim.