Ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik tersandung kasus penyimpangan seksual oleh istrinya sendiri, Marlina Octoria Kawuwung. Menurut laporan Marlina, ayah Taqy memaksanya untuk melakukan hubungan seks yang tidak wajar, yaitu anal seks yang membuatnya mengalami cedera.
Laporan Marlina pun mendapat tanggapan dari Komisioner Subkom Pemantauan Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi. Menurut Komnas Perempuan, jika hal itu benar terjadi, maka kasus tersebut termasuk dalam Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Termasuk pemaksaan hubungan seksual oleh suami ke istri atau sebaliknya. Dalam konteks UU PKDRT, pada dasarnya perkawinan tidak mensyaratkan perkawinan tercatat maupun tidak. Perkawinan siri tetap masuk dalam lingkup UU PKDRT," kata Aminah saat dihubungi Wolipop, Senin (13/9/2021).
Ia juga menjelaskan bahwa ketika wanita dipaksa melakukan hubungan seks dalam pernikahan, mereka bisa menempuh jalur hukum dan dijadikan sebagai kasus pidana.
"UU PKDRT mengatur bahwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya merupakan delik aduan. Artinya, baru menjadi tindak pidana ketika pihak yang dirugikan mengadukannya ke apparat penegak hukum," jelasnya.
"Pengaduan ini perlu menjadi perhatian, mengingat korban berani menyatakan dirinya sebagai korban kekerasan seksual dari suaminya. Yang dalam konteks masyarakat perempuan tidak boleh menolak hubungan seksual yang diminta suaminya," tambahnya.