Lee Seung Gi mengejutkan penggemarnya setelah tiba-tiba mengumumkan bakal menikahi kekasihnya, Lee Da In pada 7 April 2023 mendatang. Dalam pengumuman lewat surat tulisan tangannya, Lee Seung Gi menggambarkan sosok Lee Da In yang begitu sempurna di matanya.
Hal ini yang membuat Seung Gi semakin yakin untuk menghabiskan hidup bersama Lee Da In. Lee Seung Gi pun berhasil mendapatkan dukungan penuh dari fans internasional terkait kabar bahagia ini. Namun reaksi berbeda justru ditunjukkan oleh netizen Korea atau yang disapa K-Netz. Banyak dari mereka yang mengaku kecewa.
K-Netz menganggap Lee Seung Gi bodoh karena memutuskan menikahi Lee Da In. Alasan di balik kemarahan itu karena latar belakang keluarga Lee Da In yang dianggap kriminal. Sejak awal hubungannya terungkap, fans Lee Seung Gi sudah melayangkan protes dan meminta sang aktor untuk mengakhiri hubungannya.
Meski begitu, Seung Gi seakan cuek dan tidak mempedulikan kritikan itu dan tetap berpacaran dengan aktris kelahiran 1992 itu. Kini, K-Netz kembali membongkar latar belakang keluarga Lee Da In. Diketahui, Lee Da In merupakan anak dari aktris veteran, Kyeon Mi Ri. Dia memiliki kakak perempuan yang juga aktris yakni Lee Yoo Bi.
Sosok ayah tiri Lee Da In, Lee Hong Heon menjadi anggota keluarga yang paling mendapat reaksi keras dari K-Netz. Lee Hong Heon yang merupakan pengusaha menikah dengan ibu Lee Da In di tahun 1998. Hong Heon dilaporkan seorang penipu dan pernah dipenjara sebanyak 2 kali.
Pada tahun 2009 dan 2018, Lee Hong Heon ditangkap karena memanipulasi harga saham KOSDAQ. Kabarnya, dia bahkan menggunakan nama dan status istrinya untuk merekrut investor bagi perusahaannya. Begitu dia mengakuisisi investor, Lee Hong Heon menggelembungkan biaya saham perusahaan.
Melalui manipulasi ini, Hong Heon berhasil menciptakan keuntungan besar bagi dirinya sendiri. Saham perusahaan kemudian dijual kepada investor untuk 'menguangkan' keuntungan mereka. Secara alami, ini memicu malapetaka bagi semua pemegang saham lainnya.
Yonhap News melaporkan dari skema manipulasi saham ini, Lee Hong Heon memperoleh keuntungan 2,3 miliar KRW (sekitar Rp27,6 miliar). Akibat tindakannya, Lee Hong Heon dijatuhi hukuman penjara tiga tahun. Hukuman ini dijatuhkan karena Hong Heon berhasil mengambil alih Corebit, perusahaan yang terdaftar di KOSDAQ.