Perusahaan Chef Arnold Disebut Bangkrut di Australia, Segini Rincian Utangnya

Perusahaan Chef Arnold Disebut Bangkrut di Australia, Segini Rincian Utangnya

Perusahaan yang dimiliki oleh Chef Arnold di Australia, yaitu ArnoldPo Corporation Pty Ltd, dikabarkan mengalami kebangkrutan dan resmi memasuki proses likuidasi sejak 27 Mei 2025. Informasi ini diketahui melalui dokumen resmi dari Australian Securities and Investments Commission (ASIC), yang pertama kali diunggah oleh akun X (sebelumnya Twitter) @ausind.id.

Dalam dokumen tersebut, dijelaskan bahwa perusahaan milik Chef Arnold memiliki utang yang mencapai lebih dari AUD 458.000, atau sekitar Rp5 miliar. Utang tersebut terdiri dari berbagai kewajiban, seperti tunggakan pajak dan dana pensiun untuk para pegawai.

"Perusahaan milik juri MasterChef Indonesia, Chef Arnold Purnomo, yakni ArnoldPo Corporation Pty Ltd, telah dilikuidasi secara resmi sejak 27 Mei 2025," tulis akun @ausind.id, dikutip pada Selasa (5/8).

Salah satu lini bisnis utama dari perusahaan tersebut adalah Monkey’s Corner, sebuah bar ternama yang berlokasi di Chippendale, Sydney. Namun sayangnya, tempat tersebut telah berhenti beroperasi secara permanen sejak Maret 2024.

Banyak yang menduga kebangkrutan perusahaan Chef Arnold dipicu oleh beban keuangan yang semakin berat pasca pandemi COVID-19, penurunan jumlah pelanggan, serta meningkatnya biaya operasional dan pajak.

Berita ini cukup mengejutkan mengingat reputasi Chef Arnold sebagai sosok yang sukses di industri kuliner, terutama dengan bisnisnya yang cukup berkembang di Indonesia.

Meski kabar kebangkrutan ini sudah tersebar luas, Chef Arnold sendiri masih belum memberikan tanggapan resmi. Hingga kini, belum ada pernyataan dari juri MasterChef tersebut, namun dokumen publik dari otoritas Australia menegaskan bahwa perusahaannya sedang dalam proses pembubaran dan penyelesaian kewajiban.

Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"