Sorang pegawai Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) Korea Selatan beberapa waktu lalu menuai hujatan setelah ketahuan menjual topi Jungkook BTS yang tertinggal di kantor departemen kementrian saat mengurus passport diplomatik pada tahun 2021 lalu.
Topi jenis beannie hat merek Kangol yang sering dipakai Jungkook BTS tersebut masuk dalam daftar jual/beli/tawar di sebuah situs pada 17 Oktober 2022. Parahnya, oknum tersebut mencoba menjual topi itu dengan harga fantastis yakni 10 juta KRW atau sekitar Rp111 juta.
Sebagai bukti, penjual itu juga mengunggah foto ID Card miliknya untuk meyakinkan pembeli bahwa dirinya merupakan pegawai resmi Kementerian. Identitas itu juga menunjukkan kalau dia adalah pegawai negeri yang biasa terlibat dalam membantu pekerjaan pejabat publik.
Dalam waktu singkat, staf Kemenlu itu dibanjiri hujatan. Meskipun secara hukum penjualan tersebut tidak salah, tapi beberapa ahli tindak kriminal menyebut tindakan staf tersebut tidak pantas secara moral. Apalagi dia secara sadar mengetahui pemilik topi tersebut.
Seharusnya, dia bisa langsung menyerahkannya ke agensi dan bukan malah memanfaatkan hal ini dengan menjualnya, terlebih memasang harga yang tinggi. Terkait hal ini, pegawai tersebut menyerahkan diri ke pihak kepolisian dan mengakui perbuatannya menjual topi Jungkook BTS.
Kabar terbaru mengatakan kalau pegawai Kemenlu yang bermasalah itu dijatuhi sanksi berupa pemecatan dari jabatannya. Tak berhenti sampai di situ saja, staf tersebut juga dikenakan hukuman lainnya berupa denda yang terbilang cukup besar.