Dapat Banyak Hukuman! Gini Nasib Pegawai Kemenlu Yang Ketahuan Jual Topi Jungkook BTS Rp111 Juta

Dapat Banyak Hukuman! Gini Nasib Pegawai Kemenlu Yang Ketahuan Jual Topi Jungkook BTS Rp111 Juta
Jungkook BTS (Twitter)

Menurut lingkaran hukum, pada 3 Mei 2023, Hakim Park So Jung dari Divisi Kriminal ke-2 Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengeluarkan perintah ringkasan denda sebesar 1 juta won (sekitar Rp11 juta) pada mantan pegawai Kementerian Luar Negeri yang secara singkat didakwa atas penggelapan.

Keputusan denda yang diberikan pada pegawai Kemenlu ini didapat setelah dilakukan musyawarah oleh Komite Kejaksaan Warga. Kalau menurut kamu gimana nih sikap staf Kemenlu yang menjual topi Jungkook BTS?



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"