Menurut lingkaran hukum, pada 3 Mei 2023, Hakim Park So Jung dari Divisi Kriminal ke-2 Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengeluarkan perintah ringkasan denda sebesar 1 juta won (sekitar Rp11 juta) pada mantan pegawai Kementerian Luar Negeri yang secara singkat didakwa atas penggelapan.
Keputusan denda yang diberikan pada pegawai Kemenlu ini didapat setelah dilakukan musyawarah oleh Komite Kejaksaan Warga. Kalau menurut kamu gimana nih sikap staf Kemenlu yang menjual topi Jungkook BTS?