Bekal Ramadan: Hukum Buka Puasa Bersama Menurut Islam, Benarkah Bisa Hilangkan Pahala?

Bekal Ramadan: Hukum Buka Puasa Bersama Menurut Islam, Benarkah Bisa Hilangkan Pahala?
Ilustrasi Bukber Dengan Teman Lama (Tempo)

Sementara itu, berdasarkan fatwa yang disampaikan oleh Syekh Ibnu Bazi, berbuka puasa bersama di bulan Ramadan boleh dilakukan, apabila tidak meyakininya sebagai ibadah. Namun fatwa itu menganjurkan bukber hanya boleh dilakukan pada saat puasa wajib, yaitu puasa Ramadan.

Sedangkan buka puasa bersama untuk puasa sunnah, hukumnya menjadi makruh. Hal itu untuk menghindari sifat-sifat riya’ yakni ingin dilihat orang lain dan sum’ah atau ingin didengar orang lain. Tapi perlu diperhatikan, acara bukber juga bisa menghilangkan pahala.

Buka puasa bersama ini bisa menghilangkan keberkahan jika momen itu dirusak dengan selingan hal yang dilarang Allah SWT seperti ajang untuk ghibah atau membicarakan keburukan orang lain. Tak hanya itu, kamu tidak menyegerakan berbuka karena masih sibuk antri makanan atau kamu bisa melewatkan waktu salat Maghrib.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"