Buya Yahya Jelaskan Hukum Menelan Ludah Saat Puasa, Tidak Membatalkan dengan 3 Catatan Ini

Buya Yahya Jelaskan Hukum Menelan Ludah Saat Puasa, Tidak Membatalkan dengan 3 Catatan Ini

Saat berpuasa, ada beberapa perkara yang bisa membatalkan. Selain makan dan minum, puasa juga dianggap batal jika memasukkan sesuatu ke salah satu dari 5 lubang tubuh, yakni mulut, hidung, telinga, lubang air kecil dan lubang air besar serta muntah dengan sengaja.

Lantas bagaimana hukum jika seseorang menelan ludah atau air liur? Hal ini mengingat selama berpuasa, tak jarang orang tak sengaja menelan ludah. Sebagian orang berpendapat itu sama dengan menelan minuman atau makanan. Terkait hal ini, Buya Yahya sempat membahas soal hukumnya.

Ulama bernama asli KH.Yahya Zainul Ma'arif itu menyebut ludah bisa membatalkan puasa. Namun, ada tiga catatan menelan ludah yang tidak membuat puasa batal. Pertama, yang ditelan adalah ludahnya sendiri dan bukan liur orang lain.

Buya Yahya Jelaskan Hukum Menelan Ludah Saat Puasa (YouTube)

"Menelan ludah itu tidak membatalkan puasa dengan tiga catatan. Pertama, yang ditelan itu ludahnya sendiri. Kalau ludahnya orang kita telan, batal. Orang menelan ludahnya orang, batal. Mungkinkah orang menelan ludahnya orang? Ya, mungkin," ujar Buya Yahya dikutip dari YouTube Al-Bahjah TV. 

"Anda jangan bicara jorok. Mungkin kita bicara tentang keindahan seorang suami-istri tertukar ludahnya, batal puasanya hati-hati. Mencium istri tidak batal, tapi kalau tertukar ludahnya, jadi batal karena itu bukan ludahmu yang kau telan tapi ludah istrimu," sambungnya.

Selanjutnya, puasa juga tidak akan batal jika menelan ludah yang masih ada di tempatnya. "Syarat kedua, ludah itu ditelan tidak membatalkan puasa adalah ludah masih di tempatnya. Maksudnya ludah yang masih di dalam mulut," ungkap Buya Yahya.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"