Benarkah Mengorek Telinga Bisa Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Benarkah Mengorek Telinga Bisa Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Pada hakikatnya, puasa merupakan kegiatan menahan diri dari segala hal yang membatalkannya mulai dari terbitnya fajar (waktu subuh) sampai terbenamnya matahari (waktu maghrib). Maka dari itu, Muslim harus memperhatikan segala kegiatan yang berpotensi membatalkan puasa.

Salah satu hal yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam lima lubang di tubuh diantaranya lubang mulut, lubang hidung, lubang telinga, lubang air kecil dan lubang air besar. Lantas bagaimana hukum puasa jika mengorek atau memakai obat telinga?

Pernyataan ini banyak muncul selama melaksanakan puasa Ramadan. Sebab ada yang menyakini kalau mengorek telinga bisa membatalkan puasa seseorang. Hal ini juga pernah dijawab oleh Ustaz Abdul Somad dalam salah satu kajiannya yang diunggah di kanal NUR KHOLISATUN.

Penjelasan Ustaz Abdul Somad Soal Hukum Mengorek Telinga (YouTube)

Di situ, ada pertanyaan tentang hukum bila seseorang memakai tetes telinga. Ulama yang akrab disapa UAS pun menjawab pertanyaan tersebut. Menurutnya, itu tidak membatalkan. Adapun hal yang bisa membatalkan puasa yang dimaksud adalah masuknya sesuatu ke dalam mulut sampai ke dalam perut.

"Ada orang berkeyakinan asal masuk ke rongga, batal. Rongga telinga, rongga hidung, rongga mata. Makanya ada yang mengatakan ngupil batal karena memasukkan sesuatu ke rongga. Korek telinga juga batal," terang Ustaz Abdul Somad. 

"Padahal obat tetes telinga saja tidak batal. Karena yang dimaksud dengan masuk ke rongga itu artinya masuk ke tenggorokan, masuk ke usus, ke perut, itu baru batal. Makanya masuk ke rongga lewat mulut tapi tak ke dalam, (seperti memakai) inhaler itu tak batal," imbuhnya.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"