Sempat menjadi perdebatan, kini vaksin Covid-19 akhirnya dapat diberikan kepada ibu hamil. Hal ini sudah diputuskan dalam peratusan melalui Surat edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
Aturan ini berlaku mulai 3 Agustus 2021 di seluruh Indonesia, dan di dalamnya disebutkan bahwa ibu hamil termasuk kelompok prioritas karena memiliki risiko besar tertular virus Covid-19. Meskipun demikian, ada beebrapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkannya, yaitu:
• Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius
• Tekanan darah di bawah 140/90 mmHg.
• Usia kehamilan di trimester kedua, atau di atas 13 minggu
• Tidak ada tanda-tanda preeklamsia seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur, dan tekanan darah di atas 140/90 mmHg.
• Tidak memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak, atau bidur di seluruh tubuh.
• Bagi ibu hamil dengan penyakit penyerta atau komorbid seperti jantung, diabetes, asma, penyakit paru, HIV, hipertiroid/hipotiroid, penyakit ginjal kronik, atau penyakit liver.