Benarkah Makan Bekicot Haram? Begini Hukumnya Dalam Islam Yang Ternyata Beda Dari Keong Dan Tutut

Benarkah Makan Bekicot Haram? Begini Hukumnya Dalam Islam Yang Ternyata Beda Dari Keong Dan Tutut

Beberapa dari kamu mungkin sudah tidak asing dengan bekicot. Hewan yang masuk dalam kelompok siput ini banyak diolah sebagai makanan seperti krengsengan, sate hingga keripik berlabel 02. Bahkan hidangan bekicot ini juga populer di Prancis salah satunya disebut escargot.

Namun di samping itu, muncul perdebatan tentang hukum  makan bekicot dalam Islam. Pasalnya, ada pendapat yang mengatakan makan bekicot haram  karena termasuk hewan darat yang tidak disembelih. Selain itu, bekicot juga dianggap menjijikan dan memiliki racun di tubuhnya.

Masalah ini pun sempat dibahas oleh Ustadz Dr. Musyaffa Addariny. Dalam ceramah singkatnya, sang ulama mengatakan kalau hukum makan becikot darat adalah haram. Hal ini didasarkan pada kaidah yang mengatakan semua hewan darat yang tidak disembelih hukumnya haram, kecuali belalang.

Foto; Bekicot (Kompas)

“Semua hewan darat yang tidak bisa disembelih maka hukumnya haram. Kecuali yang dikecualikan dalam nash seperti belalang. Rasulullah SAW menghalalkan bangkainya belalang. Kalau bangkainya belalang itu halal, berarti dia boleh dimakan tanpa disembelih,” jelas Ustaz Dr. Musyaffa dikutip dari YouTube Fatwa TV Official.

Lebih lanjut, Ustaz Dr. Musyaffa Addariny menjelaskan kalau hewan darat halalnya harus disembelih terlebiih dahulu. Jika tidak, maka itu menujukkan keharaman hewan tersebut. Sementara, bekicot tidak bisa disembelih. Oleh karena itu, hukum makan bekicot adalah haram.

“Tapi selain belalang tidak ada yang dibolehkan untuk dimakan kecuali disembelih dulu. Hewan darat yang tidak bisa disembelih, itu haram dimakan karena hewan darat halalnya itu harus disembelih. Maka kalau ada hewan yang tidak bisa disembelih, itu menunjukkan keharaman hewan tersebut,” lanjutnya.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"