RSUD itu sebenarnya memiliki status rumah sakit tipe B yang memiliki fasilitas kamar jenazah, ruang autopsi, dan lemari pendingin untuk jenazah atau freezer. Tapi di tahun 2010 rumah sakit tersebut belum memiliki ruangan khusus tersebut. Pihak rumah sakit juga sudah mengadukan masalah itu kepada pemkot Surabaya untuk ditindaklanjuti.
Kini di tahun 2022 tentu rumah sakit tersebut sudah mengalami progres pembangunan fasilitas yang cukup pesat. Tentunya kamar jenazah pun sudah dimiliki oleh rumah sakit. Jadi sudah tidak ada lagi pasien yang tidur sekamar dengan mayat yang belum dijemput kerabatnya.