Vonis Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Gimana Nasib Bharada E?

Vonis Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Gimana Nasib Bharada E?

Pengajuan kasasi pihak Ferdy Sambo di Mahkamah Agung (MA) memutuskan suami Putri Candrawathi itu harus menjalani hukuman penjara seumur hidup yang tadinya vonis hukuman mati. Lalu bagaimana nasib Bharada E atau Richard Eliezer pasca penetapan keputusan MA tersebut?

Ternyata beberapa hari sebelum MA mengeluarkan keputusan itu, Bharada E sudah lebih dulu menghirup udara bebas. Meski belum resmi bebas, status pria asal Sulawesi Utara itu bebas bersyarat pada 4 Agustus 2023 silam. Bharada E menjalani program cuti bersyarat. Statusnya menjadi klien permasyarakatan.

Walaupun sudah bebas dari tahanan, namun Bharada E masih dipantau karena statusnya sebagai klien permasyarakatan. Belum diketahui keberadaan Bharada E saat ini. Kabarnya ia dalam keadaan yang sehat. Pengacara Bharada E merahasiakan keberadaan kliennya. Diduga untuk melindungi dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Nasib Bharada E Usai Vonis Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup (RIAU POS)

Banyak pihak berharap Bharada E kembali aktif sebagai polisi usai menyelesaikan proses hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat pada 2022 lalu. Apalagi Mabes Polri dalam sidang etik, tidak memecat Bharada E sebagai polisi, berbeda dengan apa yang dialami oleh Sambo.

Meskipun ada juga yang menyayangkan jika Bharada E masih jadi polisi. Misalnya pendapat dari pengamat intelijen Soleman Ponto mengatakan kembalinya Bharada E sebagai polisi bisa ganggu keamanannya usai jadi justice collaborator dalam kasus yang menyeret Sambo eks jenderal Polisi. “Bisa-bisa dikerjai dia nanti. Itu kan bahaya juga buat dia,” tutur Soleman.

Hal berbeda diungkap oleh Bambang Rukminto seorang peneliti kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies atau ISESS menjelaskan bahwa Polri diduga tutup mata terhadap pelaku kejahatan dalam instansinya dengan memberikan kesempatan kedua bagi Bharada E. Bila tidak dilakukan PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat) artinya Polri sebagai organisasi penegak hukum akan dianggap permisif pada tindak pelanggaran hukum oleh anggotanya,” ujar Bambang, dikutip dari Tribun Medan.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"