Dalam sidang putusan pada 15 Februari 2023 silam, diputusan Bharada E dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan kepada Brigadir Yosua. Meskipun apa yang dilakukannya terpaksa karena perintah dari atasannya, Sambo. Bharada E divonis dengan hukuman penjara 1,5 tahun.
Vonis hakim sangat ringan dan membuat Bharada E sangat terharu dan menangis bahagia. Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan menuntut Bharada E harus dihukum penjara selama 12 tahun.