Maraknya kasus bullying yang terjadi di sekolah Binus School Serpong yang diduga dilakukan oleh anak Vincent Rompies, membuat Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI melakukan reaksi dengan mendatangi sekolah dan lokasi bullying terjadi. Bagaimana cara mencegah bullying di sekolah?
Dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu 21 Februari 2024 Komisioner KPAI Diyah Puspitarini mengatakan banyak pihak harus bersama-sama untuk mencegah terjadinya bullying di sekolah, mulai dari peran guru di sekolah dan tentunya orangtua di rumah. Guru dan orangtua juga harus berkordinasi satu sama lain.
Menurut Diyah setiap sekolah wajib membentuk sebuah tim khusus berupa Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan atau TPPK. Tim ini berisikan guru-guru yang bertugas mengawasi dan bereaksi apabila ada tindak kekerasan seperti bullying terjadi di sekolah. Binus School Serpong sudah memiliki TPPK.
Makanya bagi sekolah-sekolah di Indonesia yang belum memiliki TPPK sebaiknya untuk segera membentuk karena fungsinya sangat penting di sekolah. Apalagi dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 memang mewajibkan sekolah memiliki TPPK.
Mengacu pada kejadian bullying di sekolah Binus School Serpong yang memiliki TPPK tapi tetap saja bullying di sekolah internasional itu tetap saja terjadi. Bahkan terkait geng pergaulan yang menyebut nama Geng Tai sudah memiliki tradisi melakukan dugaan kekerasan dan bullying selama 9 generasi atau 9 tahun lamanya.
Kemudian selain sekolah membentuk TPPK, peran orangtua siswa juga tak bisa dilupakan. Orangtua harus memberikan pemahaman kepada siswa untuk mencegah melakukan bullying di sekolah. Termasuk apabila anak menjadi pelaku bullying, maka orangtua juga harus kooperatif dengan pihak sekolah untuk menyelesaikan masalah berat ini.