Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Kedua komponen tunjangan tersebut akan diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan para pensiunan PNS.
PNS aktif akan menerima jumlah THR yang lebih besar tahun ini dibanding tahun-tahun sebelumnya. Sementara ini adalah tahun pertama bagi pensiunan PNS untuk mendapat THR.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan pemberian THR untuk PNS aktif sudah dilakukan sebelumnya, namun kini berbeda karena ketentuan besaran THR bertambah. THR tahun ini, tambahnya, tidak diterima dalam bentuk gaji pokok, tetapi masuk ke dalam tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja.
Khusus gaji ke-13, pemerintah telah menetapkan akan mencairkan dana sebesar gaji pokok satu bulan. Itu termasuk tunjangan umum, keluarga, jabatan, dan kinerja. Gaji ke-13 tahun ini tidak berbeda dengan tahun lalu. Sedangkan bagi para pensiunan PNS, mereka akan menerima pensiunan pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambhana penghasilan.