WOW, PNS yang Kerja di 5 Instansi Ini Dapat Tunjangan Paling Besar

WOW, PNS yang Kerja di 5 Instansi Ini Dapat Tunjangan Paling Besar

Pegawai Negeri Sipil atau PNS memang tidak hanya mendapatkan gaji saja setiap bulannya. PNS mendapatkan tunjangan yang nilai besarannya berbeda-beda. Nah, di Indonesia kabarnya ada beberapa instansi pemerintah yang memberikan tunjangan paling besar melebihi gaji mereka. Berikut penjelasannya.

Direktorat Jenderal Pajak

Direktorat Jenderal Pajak berada di bawah Kementerian Keuangan. Instansi yang biasa disebut DJP itu menjadi instansi pemerintah pertama yang memberikan tunjangan paling besar. Makanya terkenal PNS yang bekerja di DJP pasti hidup makmur dan sejahtera. Gaji pokok mereka memang kecil namun bicara tunjangan sangat besar.

Dilansir dari CNBC Indonesia tunjangan kinerja atau tukin ditetapkan Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level eselon I atau Direktur Jenderal Pajak atau Dirjen Pajak.

Pemprov DKI Jakarta

Gaji PNS di DKI Jakarta juga tidak besar. Namun tunjangan yang didapatkan pun lumayan besar. PNS di Pemprov DKI Jakarta tidak hanya dapat gaji dan tunjangan saja karena akan ada tambahan penghasilan pegawai atau TPP dengan nilai yang berbeda-beda. TPP diberikan dalam nilai dari belasan juta hingga puluhan juta.

WOW! PNS yang Kerja di 5 Instansi Ini Dapat Tunjangan Paling Besar (KONTAN)

Kementerian Keuangan

Kementerian yang dipimpin oleh Sri Mulyani ini masuk dalam urutan ke-3, instansi yang memberikan tunjangan paling besar untuk PNS. Tunjangan PNS kementerian ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden bahwa terendah mendapatkan Rp 2,57 juta hingga paling banyak Rp 46,9 juta. 

Kementerian Hukum & HAM

Kementerian yang fokus pada masalah hukum dan hak asasi manusia ini juga jadi instansi yang bisa menyejahterakan pegawainya. Selain dapat gaji pokok, mereka mendapatkan tunjangan mulai dari nominal Rp 2,21 juta hingga Rp 27,5 juta. Kementerian ini dipimpin oleh Menteri Yassona Laoly.

Badan Pemeriksa Keuangan

BPK atau Badan Pemeriksa Keuangan masuk dalam daftar. Tunjangan pegawai BPK berkisar dari angka Rp 1,54 juta hingga Rp 41,5 juta. Rasanya sah-sah saja para PNS di BPK dapat tunjangan sebesar itu karena tugas dan pekerjaan mereka cukup berat dalam melakukan analisa dan memeriksa keuangan negara.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"