Direktur Jenderal Pajak atau Dirjen Pajak Suryo Utomo dikabarkan menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR paling besar di Indonesia. Suryo merupakan PNS yang masuk golongan IVE.
Jumlah THR yang diterima PNS memang tak sama karena dibedakan oleh golongan, nilai tunjangan, gaji pokok, hingga instansi PNS tersebut. Hitungan THR didapat dari gaji pokok plus tunjangan kinerja atau tukin.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, golongan IVE merupakan PNS dengan gaji pokok tertinggi berkisar Rp3.880.400-Rp6.373.200 per bulan.
Nah, besaran tunjangan kinerja para PNS di Indonesia yang paling besar ada di lingkungan Direktoran Jenderal Pajak atau DJP Kementerian Keuangan. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tunjangan untuk PNS DJP berkisar Rp 5,361 juta – Rp 117 juta.
Sudah pasti penerima tunjangan kinerja paling tinggi di DJP adalah Dirjen Pajak Suryo Utomo sebesar Rp 117 juta. Berarti Suryo menjadi PNS dengan uang THR terbesar sekitar Rp 123,7 juta. Angka ini merupakan penjumlahan gaji pokok (Rp 6,3 juta) dan tunjangan kinerja (Rp 117 juta).
Melansir dari beberapa sumber, Suryo Utomo menjadi orang nomor satu di Dirjen Pajak pada tahun 2019. Ia lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Diponegoro tahun 1992. Kemudian melanjutkan pendidikan magister di Amerika Serikat di University of Southern California.