Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat setelah resmi menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Sambo dengan 4 tersangka lainnya pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia juga telah dipecat setelah menjalankan sidang kode etik pada Jumat (26/8) di KKEP, Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.
Dari hasil persidangan, Ferdy Sambo dinyatakan telah melanggar 7 kode etik yang membuatnya harus diberhentikan dengan tidak hormat.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri.
Setelah dipecat, Ferdy Sambo jelas kehilangan gajinya sebagai Kadiv Propam Polri. Menurut Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2019 ada empat golongan dalam penetapan gaji pokok.
Ia termasuk dalam golongan IV degan pangkat Inspektur Jenderal Polisi atau Irjen Pol sehingga gajinya pun mencapai sekitar Rp3.393.400 hingga Rp5.576.500.
Dikutip dari puskeu. Polri.go.id, seorang anggota Polri mendapatkan gaji beserta tunjangan yang berupa gaji pokok, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum dan tunjangan jabatan struktural/fungsional.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri, Ferdy Sambo masuk ke dalam kelas jabatan 17. Sehingga besar kemungkinan per bulannya, Sambo memperoleh gaji minimal Rp31.375.500 dan maksimal Rp36.952.000 beserta tunjangan lain yang bersifat melekat.