PT Kayan Hydro Energy (KHE) Optimis Pembangunan PLTA Kayan Cascade Sesuai Target, Usai Kantongi Izin

PT Kayan Hydro Energy (KHE) Optimis Pembangunan PLTA Kayan Cascade Sesuai Target, Usai Kantongi Izin

Indonesiamemiliki potensi energi terbarukan dan potensi di pembangkit listrik tenaga airkarena memiliki 4.400 sungai. Energi terbarukan tersebut mampu mengembangkanekonomi hijau. PT Kayan Hydro Energy (KHE) mendukung programPresiden Republik Indonesia, Joko Widodo yang terus mengkampanyekan pembangunanekonomi hijau termasuk di dalamnya kawasan industri hijau atau green industrialpark.

KHEmerupakan perusahaan swasta nasional yang menjadi inisiator pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kayan Cascade sejak tahun 2011 yangterdiri dari lima bendungan di Sungai Kayan, Kecamatan Peso, KabupatenBulungan, Provinsi Kalimantan Utara.

Direktur OperasionalKHE, Khaerony menjelaskan jika pihaknya telah melakukan berbagai hal terkaitelektrifikasi untuk kebutuhan industri maupun pelabuhan. Studi teknis, sosial,ekonomi, budaya, serta sosialisasi dan proses perizinan untuk pembangunan PLTA  sudah selesai. Bahkan KHE sudah mendapatkan peringkat 5A 3 dari Dun & Bradstreet.

Khaerony Selaku Direktur Operasional PT Kayan Hydro Energy Bersama Andrew Suryali Direktur Utama PT Kayan Hydro Energy (Paragram.id)

“Jadi tidak benar jika KHE tidak bekerja atau tidak ada perkembangan seperti yang sempat beredar di media,” tegas Khaerony. Buktinya KHE sejak tahun 2011 sudahmelakukan berbagai kegiatan baik di lapangan atau di pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku, terutama memperoleh izin dan rekomendasi yang diperlukan untuk membangun bendungan,” ujar Khaerony.

Khaerony menambahkan bahwa izin yang diproses sejak tahun 2019 sudah selesai dan sudah memenuhi persyaratan dan kewajiban, namun pengeluaran izin tertahan di Kementerian Investasi dan Badan Kordinasi Penanaman Modal atau BKPM. Hal itu terjadi karena pada waktu tersebut ada perubahan kewenangan penandatanganan pengeluaran izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ke BKPM. “Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk Bendungan 1 baru saja keluar minggu lalu dari BKPM,” kata Khaerony.

Sementara untuk bendungan lainnya masih tertahan dan KHE menunggu selama dua tahun. Padahal izin untuk bendungan lainnya juga sudah keluar karena semua persyaratan dan kewajiban sudah KHE penuhi. Khaerony heran mengapa izin PPKH Bendungan 1 yang baru dikeluarkan. Ia menyinggung terkait Omnibus Law yang diharapkan pemerintah bisa mempercepat proses birokrasi perizinan.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"