Masyarakat baru-baru ini digegerkan dengan sebuah kasus penangkapan seorang jaksa gadungan bernama Rully Nuryawan. Ia sempat melakukan penipuan kepada seseorang yang sedang diperkara KPK.
Tak lama setelah menikmati hasil tipuannya itu, kini Rully telah ditahan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung, Kejati Jawa Tengah, dan Jawa Barat, pada 24 Agustus lalu di hotel Patra Semarang.
Rully diduga telah mengakali korbannya dan meraup uang ratusan juta karena mengaku sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung dengan pangkat Jaksa Utama Muda.
Dengan memiliki identitas palsu, ilmu hukum serta kecakapannya dalam berbicara, Rully pun berhasil mengeruk uang hingga miliaran rupiah. Hal itu terungkap saat korbannya melaporkannya ke pihak kepolisian.
Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan bahwa pelaku telah menipu pengurusan proyek pengadaan IT di Bank Jawa Barat Pusat senilai Rp 40 miliar. Ia sendiri telah menerima Rp 1,9 miliar dan Rp 300 juta dari seseorang yang tengah menyelesaikan kasus di KPK.