Seorang pria bernama David Heydar Pratama (26) ditangkap polisi lantaran dirinya ketahuan menipu seorang wanita Rp 165 juta.
"Modus operandinya, tersangka DYP berkenalan di aplikasi Tinder dengan korban dan mengaku sebagai anggota kepolisian yang berdinas di Bareskrim Polri," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono dilansir detikJabar, Kamis (7/3/2024).
Awalnya, David berkenalan dengan wanita asal Bandung tersebut dengan memakai nama palsu yaitu Anotnius Felix Rompas. Ia mengaku sebagai polisi dengan pangkat AKP.
Keduanya pun berkenalan melalui aplikasi kencan online Tinder. Setelah berbincang banyak, mereka pun melanjutkan obrolan melalui WhatsApp.
Usai keduanya makin dekat, David tiba-tiba meminjam uang senilai Rp 40 juta ke korban. Kemudian ia lanjut meminjam uang Rp 90 juta dengan alasan terlibat sidang etik di tempatnya bekerja.
Karena merasa kasihan, korban pun rela menggadaikan BPKB kendaraannya demi meminjamkan uang ke David.
Ternyata, uang yang dipinjamnya itu ia gunakan untuk bermain judi slot. Sang korban lalu merasa rugi uang Rp 165 juta karena terlalu percaya kepada David.
"Uangnya digunakan untuk gaya hidup. Ada yang digunakan untuk beli sesuatu dan ada juga yang untuk main judi slot dari uang tersebut, sehingga kerugian yang dialami oleh korban kurang lebih Rp 165 juta," ucapnya.
Akibat perbuatannya, David dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman selama 4 tahun kurungan penjara.