Pasukan Pengaman Presiden atau paspampres memiliki perbedaan dengan ajudan Presiden. Jadi jangan sekali-sekali menganggap kedua profesi itu sama. Sebab ada perbedaannya mulai dari tugas, gaji, latar belakang, dan jumlah. Meski berbeda tapi paspampres dan ajudan presiden sama-sama punya tanggung jawab dan dibutuhkan oleh presiden. Ini 5 perbedaannya.
Tugas
Paspampres bertugas untuk mengamankan dan menjaga keselamatan presiden, wakil presiden, dan keluarga presiden serta keluarga wakil presiden. Mantan presiden dan mantan wakil presiden yang sudah tidak menjabat pun masih dijaga oleh paspampres. Paspampres biasanya dibekali oleh senjata khusus demi menjaga keamanan presiden.
Sementara tugas seorang ajudan presiden yang diatur dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 12 Tahun 2016 yakni bertugas untuk memberikan dukungan berbentuk staf dan pelayanan administrasi sehari-hari kepada Presiden Indonesia, Wakil Presiden Indonesia beserta keluarga mereka. Ajudan Presiden Indonesia melaksanakan tugasnya dalam kegaiatan resmi maupun kegaitan rutin sehari-hari.
Latar Belakang
Perbedaan paspampres dan ajudan presiden berikutnya soal latar belakang anggota. Biasanya anggota paspampres berasal dari TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara.
Sementara berdasarkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 12 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keajudanan Presiden atau Wakil Presiden dan Istri atau Suami Presiden atau Wakil Presiden, terdapat dua jenis ajudan, yaitu ajudan presiden dan asisten ajudan presiden.
Untuk ajudan presiden biasanya berasal dari golongan perwira TNI dan polisi dengan pangkat perwira menengah seperti komisaris besar dan kolonel.
Gaji
Gaji paspampres dan ajudan presiden juga berbeda. Untuk gaji paspampres juga sudah diatur dan beragam nominalnya berdasarkan struktur kepangkatan. Seperti berikut ini:
1. Tamtama Golongan I
Prajurit Dua Kelasi Dua: Rp1.643.500-Rp2.538.100
Prajurit Satu Kelas Satu: Rp1.694.900-Rp2.617.500
Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp1.747.900-Rp2.699.400
Kopral Dua: Rp1.802.600-Rp2.783.900
Kopral Satu: Rp1.858.900-Rp2.870.900
Kopral Kepala: Rp1.917.100-Rp2.960.700
2. Bintara Golongan II
Sersan Dua: Rp2.103.700-Rp3.457.100
Sersan Satu: Rp2.169.500-Rp3.565.200
Sersan Kepala: Rp2.237.400- Rp3.676.700
Sersan Mayor: Rp2.307.400-Rp3.791.700
Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500-Rp3.910.300
Pembantu Letnan Satu Rp2.454.000-Rp4.032.600
3. Perwira Pertama Golongan III
Letnan Dua: Rp2.735.300-Rp4.425.200
Letnan Satu: Rp2.820.800-Rp4.635.600
Kapten: Rp2.909.100-Rp4.780.600
4. Perwira Menengah Golongan IV
Mayor: Rp3.000.100-Rp4.930.100
Letnan Kolonel: Rp3.093.900-Rp5.084.300
Kolonel: Rp3.190.700-Rp5.243.400
Sementara gaji ajudan presiden kabarnya mencapai Rp 5.715.369 atau sekitar Rp 5,7 juta. Selain gaji, paspampres dan ajudan presiden juga mendapatkan tambahan pemasukan dalam hal tunjangan.