Paspampres dan Ajudan Presiden Gak Sama, Ini 5 Perbedaannya

Paspampres dan Ajudan Presiden Gak Sama, Ini 5 Perbedaannya

Pasukan Pengaman Presiden atau paspampres memiliki perbedaan dengan ajudan Presiden. Jadi jangan sekali-sekali menganggap kedua profesi itu sama. Sebab ada perbedaannya mulai dari tugas, gaji, latar belakang, dan jumlah. Meski berbeda tapi paspampres dan ajudan presiden sama-sama punya tanggung jawab dan dibutuhkan oleh presiden. Ini 5 perbedaannya.

Tugas

Paspampres bertugas untuk mengamankan dan menjaga keselamatan presiden, wakil presiden, dan keluarga presiden serta keluarga wakil presiden. Mantan presiden dan mantan wakil presiden yang sudah tidak menjabat pun masih dijaga oleh paspampres. Paspampres biasanya dibekali oleh senjata khusus demi menjaga keamanan presiden.

Sementara tugas seorang ajudan presiden yang diatur dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 12 Tahun 2016 yakni bertugas untuk memberikan dukungan berbentuk staf dan pelayanan administrasi sehari-hari kepada Presiden Indonesia, Wakil Presiden Indonesia beserta keluarga mereka. Ajudan Presiden Indonesia melaksanakan tugasnya dalam kegaiatan resmi maupun kegaitan rutin sehari-hari.

Perbedaan Paspampres dan Ajudan Presiden (Liputan6.com)

Latar Belakang 

Perbedaan paspampres dan ajudan presiden berikutnya soal latar belakang anggota. Biasanya anggota paspampres berasal dari TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara. 

Sementara berdasarkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 12 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keajudanan Presiden atau Wakil Presiden dan Istri atau Suami Presiden atau Wakil Presiden, terdapat dua jenis ajudan, yaitu ajudan presiden dan asisten ajudan presiden.

Untuk ajudan presiden biasanya berasal dari golongan perwira TNI dan polisi dengan pangkat perwira menengah seperti komisaris besar dan kolonel.

Gaji

Gaji paspampres dan ajudan presiden juga berbeda. Untuk gaji paspampres juga sudah diatur dan beragam nominalnya berdasarkan struktur kepangkatan. Seperti berikut ini:

1. Tamtama Golongan I

Prajurit Dua Kelasi Dua: Rp1.643.500-Rp2.538.100

Prajurit Satu Kelas Satu: Rp1.694.900-Rp2.617.500

Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp1.747.900-Rp2.699.400

Kopral Dua: Rp1.802.600-Rp2.783.900

Kopral Satu: Rp1.858.900-Rp2.870.900

Kopral Kepala: Rp1.917.100-Rp2.960.700

2. Bintara Golongan II

Sersan Dua: Rp2.103.700-Rp3.457.100

Sersan Satu: Rp2.169.500-Rp3.565.200

Sersan Kepala: Rp2.237.400- Rp3.676.700

Sersan Mayor: Rp2.307.400-Rp3.791.700

Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500-Rp3.910.300

Pembantu Letnan Satu Rp2.454.000-Rp4.032.600

3. Perwira Pertama Golongan III

Letnan Dua: Rp2.735.300-Rp4.425.200

Letnan Satu: Rp2.820.800-Rp4.635.600

Kapten: Rp2.909.100-Rp4.780.600

4. Perwira Menengah Golongan IV

Mayor: Rp3.000.100-Rp4.930.100

Letnan Kolonel: Rp3.093.900-Rp5.084.300

Kolonel: Rp3.190.700-Rp5.243.400

Sementara gaji ajudan presiden kabarnya mencapai Rp 5.715.369 atau sekitar Rp 5,7 juta. Selain gaji, paspampres dan ajudan presiden juga mendapatkan tambahan pemasukan dalam hal tunjangan.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"