Kamu tentu sudah tahu, bahwa Paspampres adalah Pasukan Pengamanan Presiden yang tugasnya tentu saja mengawal dan memastikan Presiden selalu aman.
Menjadi Paspampres tentu melewati serangkaian tes dan pemilihan. Yang terbaiklah yang bisa mengawal orang nomor 1 di Indonesia. Paspampres akan melewati tes ketat dari tentara angkatan darat, laut, udara untuk bisa menjadi pengawal Presiden.
Nah, tapi kalian sudah tahu belum kalau Paspampres itu terbagi menjadi 4 kategori dengan tugas yang berbeda-beda lho! Mau tahu apa saja kategori dan perbedaannya? Simak yuk di bawah ini!
1. Grup A (Mengawal dari Jarak Dekat)
Paspampres grup A bertugas mengawal Presiden dan keluarganya dari dalam jarak dekat. Pasukan ini memiliki kekuatan 4 detasemen, atau unit pasukan kecil yang dikhususkan bertugas di daerah tertentu.
2. Grub B (Mengawal Presiden dan Keluarga dari jauh)
Pasukan ini bertugas mengawal presiden dan keluarga dari jarak agak jauh. Sama halnya dengan grup A, grup B juga memiliki 4 unit pasukan.
3. Grup C (Mengawal Tamu Kenegaraan)
Grup C adalah pasukan yang mengawal tamu negara beserta keluarganya yang datang ke Indonesia. Tamu negara yang dikawal yakni kepala negara, kepala pemerintahan seperti presiden, wakil presiden, dan menteri dari negara lain.
4. Grup D (Mengawal Presiden dan Wapres yang Sudah Tak Menjabat)
Meski sudah tak menjabat lagi, Presiden dan Wapres terdahulu juga mendapat perlindungan dari Paspampres, khususnya grup D.