Cantrang adalah alat untuk menangkap ikan. Sifatnya aktif dan pengoperasiannya menyentuh dasar laut. Karena ukurannya yang relatif kecil, alat cantrang masih dianggap ramah lingkungan puluhan tahun silam.
Namun, di Kabinet Jokowi- JK, Menteri KKP di periode tersebut, Susi Pudjiastuti melarang penggunaan Cantrang. Larangan tersebut ditulis dalam Permen KP No 71/2016 yang dibuat di era Susi Pudjiastuti (2014-2019).
Itu karena alat ini dianggap sebagai alat tangkap yang aktif dan membahayakan kelangsungan hidup beberapa makhluk hidup laut. Termasuk merusak terumbu karang.
Larangan itu juga dalam rangka menciptakan pemanfaatan sumber daya ikan yang optimal namun tetap bertanggung jawab dan berkelanjutan.
# Aturan Baru Menteri Kelautan dan Perikanan
Berbeda dengan Susi Pudjiastuti. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Kabinet Indonesia Maju 2019-2024, Edhy Prabowo justru menegaskan perlu melegalkan alat cantrang.
Pelegalan ini diatur dalam revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 86 Tahun 2016 tentang Produktivitas Kapal Penangkap Ikan dan Permen KP No 71/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) RI.
Alasan Edhy melegalkan cantrang adalah untuk meningkatkan perekonomian nelayan tradisional. Menurutnya, pelegalan cantrang diperlukan untuk menyerap tenaga kerja.
Edhy juga tidak setuju jika cantrang dianggap dapat merusak ekosistem karang. Sebab keputusan yang ia buat adalah hasil dari konsultasi dengan ahli kelautan, nelayan cantrang, dan pelaku usaha.
# Cantrang yang Dimodifikasi
Namun, ternyata cantrang yang sekarang digunakan berbeda dengan cantrang yang dulu. Cantrang yang sekarang dimodifikasi agar bisa menangkap lebih banyak ikan dalam sekali melaut.
Cara penggunaannya, nelayan akan menebar tali selambar yang melingkar di perairan, lalu menurunkan jaring. Tali selambar tersebut punya panjang mencapai lebih dari 1 km, kedua ujungnya nanti akan dipertemukan.