Dalam sebuah pernikahan atau akad nikah dalam agama Islam selalu ada sosok penghulu yang memiliki tugas dan tanggung jawab besar memimpin proses pernikahan tersebut. Tugas penghulu adalah melaksanakan, mengawasi jalannya pernikahan, dari mulai syarat, wali, dan melakukan pencatatan perkawinan.
Sebelum memulai akad nikah, biasanya penghulu akan bertanya sekaligus melakukan konfirmasi terkait nama-nama kedua calon mempelai, nama orangtua, hingga soal jumla mahar pernikahan atau yang biasa disebut mas kawin.
Jika diperhatikan memang penghulu dijalani oleh seorang laki-laki dan tidak ada perempuan yang jadi penghulu. Menurut aturannya memang penghulu harus laki-laki, dan kepala Kantor Urusan Agama atau KUA di sebuah daerah juga akan ditunjuk sebagai penghulu.
Dalam Islam seorang wali hakim harus seorang laki-laki jadi alasan itulah yang membuat penghulu selalu laki-laki bukan wanita. Bukan untuk mendeskriminasi seorang wanita, namun itu sudah menjadi tugas yang hanya bisa dilakukan oleh laki-laki.
Aturan agama Islam menjelaskan bahwa laki-laki adalah seorang imam, sementara proses pernikahan adalah prosesi yang harus dijalani berdasarkan aturan agama sehingga prosesi pernikahan memang harus mengikuti ketentutan dalam agama Islam.
Sementara untuk wanita tetap ada yang menjadi kepala Kantor Urusan Agama meskipun dia tidak akan bisa menikahkan pengantin sebagai penghulu. Jadi sudah tahu ya kenapa penghulu harus jadi laki-laki.