# Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas Menteri
Pemeriksaan dana suap dugaan korupsi pengadaan bansos COVID-19 (portalsulut.pikiran-rakyat.com)
Selain bikin masyarakat heran kok tega, hak rakyat miskin masih diambil? Kasus korupsi pengadaan bansos ini juga memunculkan tanda tanya besar. Sebenarnya berapa gaji menteri tiap bulan, kenapa sampai masih aja korupsi?
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratid Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, gaji menteri ditetapkan sebesar Rp5.040.000 tiap bulannya. Sampai saat ini, sejak era Gusdur, PP ini belum direvisi. Sehingga besaran gaji pokok menteri memang sebesar itu.
Kelihatannya kecil ya? Tapi tunggu dulu. Pejabat negara setingkat menteri tak hanya mendapatkan gaji pokok tiap bulan. Sebab dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 tahun 2001, para pejabat negara tertentu masih mendapatkan tunjangan sebesar Rp13.608.000 per bulan.
Tidak hanya gaji pokok dan tunjangan yang ditotal jadi sebesar Rp18,64 juta per bulan. Pejabat Menteri ternyata juga dapat fasilitas lengkap dari negara berupa mobil dinas berplat RI lengkap dengan pengawalan VIP, jaminan kesehatan, sampai rumah dinas.
Belum lagi dana operasional menteri yang melekat pada jabatannya. Dana ini berguna untuk menunjang aktivitas pejabat saja. Besarannya pun melebihi gaji dan tunjangan.
Yah, kalau gaya hidupnya mewah dan glamor sih kayaknya gaji pejabat menteri segitu juga bakalan kurang.