Tak cuma kepada Sambo saja, Wahyu Iman Santoso juga sebelumnya sempat memberikan hukuman berat kepada tokoh besar di Indonesia, yakni Bupati Mimika Etinus Omaleng pada Juli 2022 lalu dengan kasus dugaan korupsi atas pembangunan Gereja Kingmie Mile 32.
Dirinya juga berhasil memberikan hukuman kepada Bupati Pasuruan Dade Angga pada tahun 2010 atas kasus korupsi dana kas daerah senilai Rp10 miliar.