Ferdy Sambo baru saja divonis hukuman mati di usianya yang menginjak 50 tahun. Sang hakim memutuskan jika Sambo benar-benar bersalah atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua serta merusak sistem elektronik.
Keputusan ini ternyata dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni Wahyu Iman Santoso.
Sosok Wahyu Iman Santoso pun langsung menjadi sorotan dan mendapatkan apresiasi dari masyarakat.
Pria kelahiran 17 Februari 1976 diketahui sebelumnya menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Denpasar. Ia juga pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Kediri Kelas 1B, Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Batam, Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Kela 1B, dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo.
Dan kini, dirinya merupakan salah satu hakim di Pengadilan Negeri Jakarta yang dengan pangkat Pembina Utama Muda atau IV/C.
Posisinya itu telah menggantikan Lilik Prisbawono yang mendapatkan promosi jabatan menjadi Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Jakarta Pusat.