Ia yang sebelumnya ditahan di sel khusus karena nyawanya terancam oleh terpidana lainnya, kemudian dipindah di sel tahanan bersama narapidana lainnya.
Selain hukuman kebiri, Aris juga harus menerima putusan pengadilan yaitu hukuman selama 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Putusan tersebut berdasar atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. Turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak.