Presiden Joko Widodo baru saja menandatangi hukuman baru untuk pelaku kekerasan seksual pada anak. Harapannya, aturan baru ini bisa memberikan hukuman yang lebih setimpal bagi pelaku. Sekaligus mengurangi tindak kekerasan seksual pada anak.
Banyak pihak yang menyambut baik adanya peraturan baru ini. Karena kekerasan seksual pada anak adalah faktor yang bisa merusak masa depan seseorang. Merupakan tindakan yang sangat kejam. Sehingga hukuman dikebiri secara kimia ini diharapkan bisa memberikan efek jera.
Berikut ini peraturan lengkap hukuman kebiri kimia untuk kasus kekerasan seksual pada anak. PP No. 70 Tahun 2020, dari ancaman hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, beserta aturan lain yang menyertainya:
Pasal 1 ayat 3
Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak adalah pelaku tindak pidana persetubuhan kepada Anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan pelaku tindak pidana perbuatan cabul kepada Anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Pasal 1 ayat 4
Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan kepada Anak dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Seksual Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya atau dengan Orang Lain, yang selanjutnya disebut Pelaku Persetubuhan adalah terpidana atau orang yang telah selesai menjalani pidana pokok atas tindak pidana persetubuhan kepada Anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Pasal 1 ayat 5
Pelaku Tindak Pidana Perbuatan Cabul kepada Anak dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Seksual, Memaksa, Melakukan Tipu Muslihat, Melakukan Serangkaian Kebohongan, atau Membujuk Anak untuk Melakukan atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul, yang selanjutnya disebut Pelaku Perbuatan Cabul adalah terpidana atau orang yang telah selesai menjalani pidana pokok atas tindak pidana perbuatan cabul kepada Anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Para pelaku itu nantinya akan dikebiri kimia serta dipasangi alat pendeteksi elektronik berupa gelang. Selain itu identitas mereka akan diumumkan ke publik. Namun hal itu tidak berlaku untuk pelaku yang masih anak-anak.
"Pelaku Anak tidak dapat dikenakan Tindakan Kebiri Kimia dan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik," demikian bunyi Pasal 4 PP tersebut.