Pada tanggal 7 Desember 2020 lalu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Kebiri untuk para pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Itu artinya, sejak tanggal itu, siapa pun yang dipidana melakukan kekerasan seksual terhadap anak akan divonis kebiri.
Adalah Aris, pria pertama yang dipidana dan diberi hukuman kebiri kimia atas PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Karena hukuman kebiri itu, Aris yang tadinya ditahan di Lapas Mojokerto kemudian dipindah ke Lapas Porong Kabupaten Sidoarjo.
# Terpidana Pemerkosaan Sembilan Anak
Aris yang adalah terpidana kasus pemerkosaan 9 anak ini kemudian dipindahkan sejak 3 Desember 2020 dengan 15 narapidana lain yang sudah divonis hukuman lebih dari 10 tahun dan dipidana mati.
Hal tersebut dilakukan karena keamanan Lapas Kelas 2b Mojokerto ini hanya setingkat medium.
Disri W Agustono, Kepala KPLP Lapas Mojokerto menjelaskan,“Tanggal 3 Desember kami pindah ke Lapas Porong, karena Lapas Mojokerto medium sekuriti. Kami pindah ke lapas dengan maksimum sekuriti.”
# Latar Belakang Muhammad Aris dan Hukuman yang Harus Ia Terima
Sehari-hari, pekerjaan Aris adalah tukang las di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim).
Diketahui bahwa Aris telah melakukan tindakan keji tersebut dari tahun 2015 hingga tahun 2019 lalu. Meskipun begitu, Muhammad Aris menunjukkan sikap baiknya selama menjalani 9 bulan hukuman di Lapas Mojokerto.
Ketika divonis hukuman kebiri pun, Aris tampak tak tertekan sama sekali. Ia kemudian jadi orang pertama yang divonis hukuman kebiri setelah perbuatannya mencabuli dan memperkosa anak di bawah umur.