Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Kebiri kimia untuk para pelaku kekerasan seksual terhadap anak pada tanggal 7 Desember 2020 lalu. Itu artinya, sejak tanggal itu, siapa pun yang dipidana melakukan kekerasan seksual terhadap anak akan divonis kebiri kimia.
Tapi kalian sudah tahu belum sih apa itu kebiri kimia? Kalau belum, yuk cari tahu sama-sama!
# Apa itu Kebiri Kimia?
Suntikan kimia untuk menekan hormon testosteron pelaku pencabulan anak (kompas.tv)
Kebiri kimia adalah salah satu cara menekan hormon testosteron yang tinggi. Cara ini dilakukan dengan cara menyuntikkan zat kimia pada seseorang yang berhormon testosteron tinggi agar kadar hormonnya berkurang.
Suntikan ini juga bisa menghentikan dorongan hormon testoran yang terlalu tinggi. Dengan begitu, dorongan seksual seorang predator bisa dikontrol, sehingga ia tidak lagi melakukan tindakan keji.