Idul Adha Sudah Dekat, Berikut Ini Hukum Qurban Patungan Sapi Menurut Hadis

Idul Adha Sudah Dekat, Berikut Ini Hukum Qurban Patungan Sapi Menurut Hadis

Hari Raya Idul Adha yang jatuh setiap tanggal 10 Dzulhijjah semakin dekat. Umat Islam merayakan hari besar ini dengan pemotongan hewan qurban. 

Di Indonesia, umat Islam biasanya menyembelih sapi dan kambing sebagai hewan qurban sebagai bentuk taqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah.

Namun, karena harga sapi tidaklah murah, banyak dari mereka yang beragama Islam kemudian melakukan patungan qurban.

Berikut ini, hukum qurban patungan sapi menurut hadis.

# Patungan Dilakukan Maksimal 7 Orang

# Patungan Dilakukan Maksimal 7 Orang Macam hewan qurban (zakat.or.id)

 

Ibnu Qudamah dalam kitabnya al-Mughni berkata,

وتجزئ البدنة عن سبعة وكذلك البقرة وهذا قول أكثر أهل العلم

 "Kurban seekor unta atas nama tujuh orang, begitu juga dengan seekor sapi diperbolehkan oleh mayoritas ulama."

Imam An- Nawawi dalam kitab Al-Majmu juga berpendapat bahwa patungan qurban sapi yang dilakukan oleh tujuh orang itu diperbolehkan, baik yang berpatungan merupakan bagian dari keluarganya atau orang lain.

يجوز أن يشترك سبعة في بدنة أو بقرة للتضحية سواء كانوا كلهم أهل بيت واحد أو متفرقين

"Dibolehkan patungan sebanyak tujuh orang untuk kurban unta atau sapi, baik keseluruhannya bagian dari keluarga maupun orang lain.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"