Publik baru-baru ini dikejutkan dengan putusan Pengadilan Banding Arab Saudi yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara pada mantan imam Masjidil Haram yakni Sheikh Saleh Al-Thalib. Hal ini terkait kasus khotbah yang pernah disampaikannya.
Sebagai informasi, Al-Thalid ditangkap pada 2018 lalu. Kabar penangkapan ulama kenamaan Saudi ini disampaikan oleh kelompok advokasi hak asasi manusia, Prisoner of Conscience melalui Twitternya. Melihat penangkapan ini, netizen ramai-ramai meminta sang ulama di bebaskan.
Bahkan para aktivis juga meminta pihak berwenang untuk membebaskan Sheikh Saleh Al-Thalib. Akan tetapi, desakan ini tidak digubris kerajaan. Setelah empat tahun ditahan, Al-Thalib dan kuasa hukumnya kemudian mengajukan banding di pengadilan.
Terkait hal ini, Pengadilan Kriminal Khusus sempat memutuskan untuk membebaskan sang ulama dari dakwaan. Akan tetapi, Pengadilan Banding justru membatalkan putusan itu dan menjatuhkan hukuman terhadap Sheikh Saleh Al-Thalib dengan 10 tahun penjara. Sebenarnya apa kesalahan Al-Thalib?
Dilansir dari Middle East Monitor, rupanya permasalahan ini bermula di tahun 2018. Al-Thalib diduga menyampaikan ceramah yang menentang kebijakan Saudi yang berkaitan dengan izin percampuran laki-laki dan perempuan di ruang publik.