Seorang ibu dengan inisial NKD (47) merekam putrinya yang bersetubuh dengan pacarnya. Ternyata alasannya karena ibu tersebut juga suka dengan pacar anaknya sendiri. Padahal, anaknya yang berinisial RH masih berusia 16 tahun dan sudah mendapatkan izin ibunya untuk melakukan hubungan suami istri.
"Orang tua kandung berinisial NKD alias memberikan keleluasaan kepada putrinya yang masih di bawah umur berinisial RH umur 16 tahun untuk disetubuhi oleh pacarnya," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Senin (20/5/2024).
"Orang tua kandungnya ini sampai merekam persetubuhan yang dilakukan oleh anaknya dan pacarnya ini di tempat kos," sambungnya.
Singkatnya, RH hamil dan sang ibu malah meminta untuk menggugurkan bayi yang dikandung RH.
"Pada saat mulai hamil, ibunya berusaha untuk bayi yang di dalam kandungannya itu digugurkan, berusaha dengan segala cara dengan membelikan nanas muda dan sebagainya tetapi kandungan anak itu tetap kuat," katanya.
Selain itu, NKD juga meminta orang lain berinisial N (55) untuk membantu menggugurkan janin di kandungan anaknya. Ia menyuruh N membeli obat aborsi di Pasar Pramuka yang kala itu sudah menginjak usia 7 bulan.
Dari keterangan polisi, NKD memang jatuh hati dengan pacar TH sehingga ia merekam aksi persetubuhan itu.
"Ini kasus yang agak aneh, selain anaknya punya pacar, ibunya juga jatuh hati dengan pacar anaknya. Jadi karena ada ketertarikan dengan pacarnya itu," kata Nicolas.
Polisi juga menerangkan jika NKD mendapatkan kepuasan dari hasil rekaman putrinya dengan sang kekasih. NKD juga diketahui berstatus janda.
"Sudah cerai dengan suaminya, Jadi (merekam) kepuasan diri daripada ibunya," jelasnya.
Saat ini, polisi telah menetapkan NKD dan N sebagai tersangka. Sebab, NKD dan N berhasil menggugurkan janin yang berada di kandungan anaknya itu.
"Korban anak aborsinya meninggal, setelah lahir mendapat pertolongan dulu, jadi lahirnya di kamar mandi, bayinya dibawa tersangka N, terus N menyarankan agar diantar ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan sampai di Puskesmas tidak tertolong nyawa bayi tersebut," jelasnya.
NKD disangkakan pasal 76c juncto Pasal 80 dan atau 77a dan atau Pasal 76b juncto Pasal 77b UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 531 KUHP. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, dan denda Rp 3 miliar.