Ferdy Sambo Resmi Dipecat Polri, Berikut Besaran Gaji yang Tak Akan Dia Terima Lagi

Ferdy Sambo Resmi Dipecat Polri, Berikut Besaran Gaji yang Tak Akan Dia Terima Lagi
Ferdy Sambo hadiri sidang kode etik Polri Agustus 2022 (nasional.kompas.com)

Berdasarkan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri, Ferdy tergolong dalam kelas jabatan 17.

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto yang pimpin sidang banding Ferdy Sambo (tribunnews.com)

Dengan demikian, besaran gaji pokok yang dapat diterima Irjen Ferdy Sambo sebesar Rp 3.393.400 - Rp 5.576.500. Selain itu, sebagai seorang Irjen, Ferdy Sambo menduduki kelas jabatan 17 dengan besaran tunjangan kinerja sebesar Rp 29.085.000.

Berdasarkan asumsi tersebut Irjen Ferdy Sambo berhak menerima penghasilan paling kecil Rp31.375.500 dan paling besar Rp36.952.000 beserta tunjangan lain yang bersifat melekat.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"