Hari ini, Senin (19/9/2022), sidang banding pemberhentian Ferdy Sambo digelar. Sidang tersebut dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri.
Hasil dari sidang banding ini, Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri. Atau dengan kata lain, bandingnya atas pemberhentian tidak hormat (PTDH), ditolak.
Dengan status dipecat, tentu setelah ini Sambo tidak akan menerima gaji lagi dari Polri. Emang, berapa sih gajinya?
# Besaran Gaji yang Tidak Akan Lagi Diterima Ferdy Sambo
Sidang banding Ferdy Sambo (news.detik.com)
Menurut Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2019 terdapat empat golongan yang ada dalam aturan penetapan gaji pokok tersebut. Ferdy Sambo sendiri masuk golongan IV dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol), di mana besaran gajinya berkisar dari Rp 3.393.400 - Rp 5.576.500.
Mengutip puskeu.polri.go.id, selain gaji pokok tersebut, anggota Polri juga menerima berbagai tunjangan, antara lain:
tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan jabatan strukturan/fungsional.