Daftar Aplikasi Fintech Legal yang Terdaftar di OJK, Waspadai Illegal

Daftar Aplikasi Fintech Legal yang Terdaftar di OJK, Waspadai Illegal

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L Tobing, menghimbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap aplikasi fintech ilegal atau pinjaman online  ilegal. Hal tersebut lantaran aplikasi fintech ilegal mematok bunga yang sangat tinggi dan jangka waktu pengembalian hutang sangat pendek. Berbeda dengan aplikasi fintech legal yang dinilai lebih ramah bagi masyarakat.

Selain itu, fintech ilegal kerap kali melakukan teror berupa intimidasi kepada peminjam yang tidak segera membayar hutang. Tidak hanya peminjam, kerabat atau teman dekat peminjam juga akan diteror oleh pihak fintech ilegal tersebut.

Daftar Aplikasi Fintech Legal yang Terdaftar di OJK (via Finansial Bisnis)

Tongam L Tobing menyarankan, bagi siapa pun yang merasa dirugikan dengan teror intimidasi dari aplikasi fintech ilegal untuk segera memblokir nomor tersebut dan melaporkan pada pihak berwajib, dalam hal ini ialah kepolisian.

Ia menegaskan, bagi masyarakat yang memang membutuhkan dana, lebih baik untuk meminjam uang ke aplikasi fintech legal yang sudah terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK).



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"