Berdasarkan informasi resmi dari Otoritas Jasa Keuangan, saat ini sudah ada 148 perusahaan fintech peer-to-peer lending atau fintech lending atau pinjaman online resmi yang terdaftar dan berizin. Sedikit diantaranya sebagai berikut.
• Danamas
• investree
• amartha
• DOMPET Kilat
• KIMO
• TOKO MODAL
• UANGTEMAN
• modalku
• KTA KILAT
• Kredit Pintar
• Maucash
• Finmas
• KlikACC
• Akseleran
• Ammana.id
Untuk lebih jelasnya, masyarakat bisa melakukan pengecekan aplikasi fintech legal melalui laman resmi OJK yaitu ojk.go.id. Sebagai penutup, Tongam L Tobing, memberi arahan tentang jangan mudah terlena rayuan pinjaman online ilegal, karena lebih banyak kerugian dibanding dengan keuntungannya.