Daftar Aplikasi Fintech Legal yang Terdaftar di OJK, Waspadai Illegal

Daftar Aplikasi Fintech Legal yang Terdaftar di OJK, Waspadai Illegal
Daftar Aplikasi Fintech Legal yang Terdaftar di OJK (via Lembangpedia)

Berdasarkan informasi resmi dari Otoritas Jasa Keuangan, saat ini sudah ada 148 perusahaan fintech peer-to-peer lending atau fintech lending atau pinjaman online resmi yang terdaftar dan berizin. Sedikit diantaranya sebagai berikut.

• Danamas

• investree

• amartha

• DOMPET Kilat

• KIMO

• TOKO MODAL

• UANGTEMAN

• modalku

• KTA KILAT

• Kredit Pintar

• Maucash

• Finmas

• KlikACC

• Akseleran

• Ammana.id

Daftar Aplikasi Fintech Legal yang Terdaftar di OJK (via Elvatya)

Untuk lebih jelasnya, masyarakat bisa melakukan pengecekan aplikasi fintech legal melalui laman resmi OJK yaitu ojk.go.id. Sebagai penutup, Tongam L Tobing, memberi arahan tentang jangan mudah terlena rayuan pinjaman online  ilegal, karena lebih banyak kerugian dibanding dengan keuntungannya.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"