Kasus kematian Brigadir J yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo masih belum terungkap jelas. Menurut Komnas HAM, Ferdy Sambo menembak Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebanyak 2 kali.
"(Sambo tembak Yosua dua kali) Itu keterangan Bharada E, tugas penyidik untuk mendalaminya lagi dengan bukti yang kuat," ungkap Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik pada Sabtu (20/8).
Ahmad Taufan Damanik menambahkan bahwa ia meyakini ada eksekutor lain yang membantu Ferdy Sambo.
"Di pengadilan nantinya, tidak cukup hanya dengan pengakuan. Kami meyakini eksekutornya tidak satu orang, berdasarkan hasil forensik dan balistik. Tugas penyidik akan mencari bukti siapa lainnya eksekutor itu. Menurut Bharada E, ya FS," sambungnya.
Penjelasan Komnas HAM itu semakin membat publik mengingat atas pengakuan Irjen Sambo dan Bharada E.
Sebelumnya, Bharada E mengatakan jika Sambo menembak mati Brigadir J. Sedangkan Sambo lah yang mengatakan jika Bharada E lah yang menembak mati.
Namun saat ini, Putri Candrawathi dinyatakan sebagai tersangka lantaran adanya keterlibatan dalam kematian Brigadir J.
Menurut pihak kepolisian, Putri Candrawahti telah mengikuti skenario awal yang sudah direncanakan suaminya untuk membunuh Brigadir J.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan bahwa istri Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka karena adanya bukti CCTV yang ditemukan oleh penyidik Bareskrim.
Agus sendiri mengatakan jika Putri Candrwatahi ikut menemani Sambo melakukan penembakan.
"Mengikuti skenario yang dibangun oleh Ferdy Sambo. Mengajak berangkat ke rumah dinas di Duren Tiga bersama RE, RR, KM, dan almarhum J," beber Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto ,dikutip dari detikcom.
Ferdy Sambo juga menjanjikan uang Rp1 miliar pada Bharada E dan Rp500 juta pada Kuat Ma'ruf juga Bripka RR.
"Bersama FS (Ferdy Sambo) saat menjanjikan uang kepada RE, RR, dan KM," pungkasnya.