Mobil Jeep Rubicon yang sempat digunakan Mario Dandy akhirnya diketahui identitasnya. Ternyata, mobil tersebut bukanlah atas nama ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.
Mario Dandy memang beberapa kali memamerkan kendaraan tersebut di media sosial pribadinya. Tampak ada beberapa unggahan yang saat ini sudah dihapus, dimana Mario Dandy menggunakan Jeep Rubicon tersebut dengan plat nomor berbeda.
Ketika kasus penganiayaan terjadi, Mario memakai plat nomor B 120 DEN. Lalu saat ditelusuri oleh pihak kepolisian, nomor tersebut seketika berbeda. Adapun nomor aslinya yang kerap dipamerkan Mario adalah B 2571 PBP.
Saat dicek identitas milik kendaraan tersebut dari laman Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dalam laman tersebut, nama, alamat, nomor rangka, NIK, dan No.BPKB untuk pelat nomor B 2571 PBP tertulis XXXX.
Diketahui pula jika mobil tahun 2013 itu belum membayar pajak yang kini akan jatuh tempo pada 4 Februari 2023.
"Masa Pajak Habis," tulis laman itu.
Maka itu, pemilik dari Jeep Rubicon B 2571 PBP harus membayar Rp 6.989.600 termasuk dengan denda SWDKLLJ sebesar Rp 35.000 dan denda PKB Rp 133.600.
Walau plat nomor aslinya sudah diketahui, tapi nama kepemilikan mobil tersebut masih menjadi misteri. Rafael sendiri terus menampik jika mobil berkelir hitam tersebut atas namanya. Selain itu, Jeep Robicon tersebut pun tak masuk dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetorkan Rafael Alun sejak 2011.