Rafael Alun Trisambodo diduga telah menerima uang gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar. Menurut jaksa, uang tersebut diterima langsung oleh Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, yang kini menjadi saksi di KPK.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 16.644.806.137 (Rp 16,6 miliar)," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
Seperti yang diketahui, Rafael Alun merupakan Mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan. Jaksa menjelaskan jika Rafael mendirikan perusahaan sendiri, dimana istrinya juga menjabat sebagai komisaris dan pemegang saham.
Perusahaan itu terdiri dari 3 yakni PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri.
Dari laporan jaksa, duit tersebut diterima oleh Rafael melalui PT ARME dan PT Cubes Consulting serta dari PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
Saat ini, status Rafael Alun adalah tersangka setelah adanya kasus kekerasan yang dilakukan oleh anaknya, Mario Dandy Satriyo, terhadap korban bernama Cristalino David Ozora.
Pihak KPK pun memeriksa LHKPN Rafael dan menemukan kejanggalan. Dan kini, Rafael Alun telah ditahan KPK dan dipecat dari Kemenkeu.